wb_sunny

Breaking News

Liburan Asik di Bontang dengan Nuansa Laut di KOOALA SEAHOUSE Aja WA 082153592212 | Layanan Kurir Antar Kota di Kaltim Amanah Murah Bersahabat WA 082253702036 | Pesan Kue untuk Pesta dan Acara di Bontang WA 0895-4006-53326 | Subhan Travel Melayani Antar Jemput Keluarga dan Rombongan Antar Kota dalam Provinsi Kaltim WA 0853-4657-0507 | Bisnis Anda Ingin Dikenal Lebih Luas di Kaltim? Iklankan di Sini Sekarang! Hubungi Kita di media@medianetwork.my.id | 081288284898

UIN Antasari Kukuhkan Dr Kusnadi dengan Disertasi Transformasi Pernikahan Santri

UIN Antasari Kukuhkan Dr Kusnadi dengan Disertasi Transformasi Pernikahan Santri


KABAR
bahagia kembali mengalun di lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Hidayatullah. Setelah keberhasilan menggelar Sidang Senat Terbuka Wisuda IX untuk 184 alumni, kampus ini kembali menorehkan catatan penting dalam sejarah akademiknya. 

Kali ini, pencapaian tersebut datang dari sosok akademisi senior dosen STIS Hidayatullah, Dr. Kusnadi, S.H.I., M.Hum., yang resmi menyandang gelar doktor bidang Hukum Keluarga (HK) dari Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin.

Kusnadi, yang dikenal sebagai dosen pengampu mata kuliah Ulumul Hadits, meraih gelar doktor melalui disertasi berjudul "Transformasi Sistem Pernikahan Para Santri Pondok Pesantren di Kalimantan Timur dalam Perspektif Maqashid al-Syari’ah dan Sosiologis". 

Penelitian ini tidak hanya memotret perubahan praktik pernikahan di kalangan santri, tetapi juga menafsirkan perubahan tersebut dengan lensa ganda—yakni tujuan-tujuan syariat Islam (maqashid al-syari’ah) dan analisis sosial.

Sidang Terbuka

Prosesi ujian terbuka berlangsung di Aula Pascasarjana UIN Antasari, Banjarmasin. Tim penguji terdiri dari akademisi senior Prof. H. Zulfa Jamafie, M.Pd., Ph.D. (Ketua Dewan Penguji), Prof. Dr. H. M. Fahmi Al-Amruzi, M.Hum., Dr. Wahyuddin, M.Pd.I., Dr. Hj. Rabiatul Adawiyah, Mag., Dr. H. Nuril Khasyi’in, Lc., M.A., serta Dr. H. Akhmad Haries, S.Ag., M.S.I. (Penguji Eksternal).

Alhamdulillah, prosesi ujian terbuka berjalan dengan lancar, resmi menyandang gelar Dr. Kusnadi, S.H.I., M.Hum.,” ungkap Ustadz Fuad Rifqie, Ketua Prodi Hukum Keluarga STIS Hidayatullah, yang mendampingi Kusnadi di ruang sidang pada Senin (11/8/2025).

Usai sidang, ucapan selamat dan doa mengalir deras melalui berbagai grup media sosial. Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Hidayatullah, Dr. H. Nashirul Haq, mengirim pesan singkat: “Barakallah fikum wa nafa’a bikum al-Islam wal Muslimin.”

Pesan senada juga disampaikan Ust. H. Muhammad Dinul Haq, Lc., dosen PUZ STIS Hidayatullah: “Barakallah fik wa nafa’a bika.”

Dr. Abdurrohim dari BP2SDI Ummul Qura Balikpapan turut menulis: “Barakallah fika.” Sementara Habib Lukman Alatas, anggota Dewan Murabbi Wilayah Hidayatullah Kalimantan Timur, mengucap, “Mabruk, Ustadz Kusnadi.”

Kusnadi membalas penuh rasa syukur: “Saya ucapkan terima kasih atas doa pian sekalian untuk kelancaran dan kesuksesan hingga meraih gelar Dr. ini. Jazakumullah khairan katsiran.

Antara Maqashid al-Syari’ah dan Sosiologi

Judul disertasi Kusnadi mengandung dua poros penting yaitu maqashid al-syari’ah dan perspektif sosiologis. Dalam kajian hukum Islam, maqashid al-syari’ah adalah konsep yang menekankan tujuan-tujuan utama syariat, seperti menjaga agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-‘aql), keturunan (hifz al-nasl), dan harta (hifz al-mal).

Ketika topik ini dihubungkan dengan “sistem pernikahan para santri”, Kusnadi mengajak pembaca akademik untuk memahami bahwa pernikahan di pesantren bukan sekadar akad formal. Ia adalah institusi sosial-religius yang bertujuan menjaga moral, memperkuat jaringan keluarga, dan melestarikan nilai-nilai keislaman.

Dari sudut pandang sosiologis, pernikahan juga merupakan fenomena sosial yang dipengaruhi perubahan zaman, mobilitas santri, interaksi lintas budaya, serta perkembangan teknologi informasi. 

Perubahan sistem pernikahan di pesantren Kalimantan Timur yang diamati Kusnadi mencakup hal-hal seperti mekanisme penjodohan, proses ta’aruf, keterlibatan keluarga, hingga adaptasi terhadap regulasi negara.


Transformasi Sistem Pernikahan

Kusnadi menyoroti bahwa transformasi sistem pernikahan di Pesantren Hidayatullah yang menjadi salah satu objek penelitiannya tidak semata-mata karena perubahan sosial umum, tetapi juga karena kesadaran baru di kalangan santri dan pengelola pesantren akan pentingnya tujuan syariat.

Dalam penelitiannya, Kusnadi menyoroti ruang lebih besar bagi santri untuk terlibat dalam pengambilan keputusan. Proses ta’aruf yang dulu serba tradisional kini memanfaatkan media digital melalui penghubung dan tetap dalam batas-batas syariah.

Pendekatan ini menurutnya mencerminkan prinsip hifz al-nasl (menjaga keturunan) yang dikombinasikan dengan kesadaran akan hak-hak individu dalam masyarakat modern. Di sinilah pendekatan sosiologis memberi kedalaman bahwa transformasi bukan berarti meninggalkan nilai, tetapi mengaktualisasikannya sesuai konteks zaman.

Kesimpulan penelitian Kusnadi bersifat optimistis. Ia menegaskan bahwa perubahan sistem pernikahan di pesantren menunjukkan sinergi harmonis antara nilai-nilai Islam dan adaptasi sosial. Transformasi ini membuktikan bahwa pesantren mampu menjadi agen pembaruan sosial tanpa kehilangan otentisitasnya.

Dengan mengintegrasikan maqashid al-syari’ah, sistem pernikahan tetap menjaga tujuan utama syariat yakni melindungi moral, keturunan, dan kehormatan, serta menjawab tantangan sosiologis seperti keterbukaan informasi, perubahan peran gender, dan interaksi antarbudaya.

Pesantren, dalam pandangan Kusnadi, tidak hanya berfungsi sebagai benteng moral, tetapi juga laboratorium sosial yang dinamis. Perubahan yang dikelola dengan prinsip maqashid dapat menciptakan model pernikahan santri yang menjadi teladan, bukan hanya bagi komunitas pesantren, tetapi juga masyarakat luas.

Warisan Akademik

Pencapaian Kusnadi menegaskan pentingnya peran dosen dan peneliti dalam memadukan kajian syariah dan ilmu sosial. Gelar doktor yang telah diraihnya menjadi pintu untuk kontribusi lebih luas dalam pengembangan hukum keluarga Islam di Indonesia.

Bagi STIS Hidayatullah, keberhasilan ini menjadi kebanggaan dan sumber motivasi. Bagi dunia akademik, penelitian Kusnadi adalah contoh bahwa studi hukum Islam tidak harus terjebak pada teks semata, melainkan bisa dihidupkan dengan analisis sosial yang relevan.

Dan bagi para santri, pencapaian Kusnadi ini adalah pengingat bahwa perjalanan intelektual bisa dimulai dari bilik pesantren hingga podium akademik tertinggi, selama ada kesungguhan, keikhlasan, dan visi yang jelas.

MASYKUR SUYUTHI

Tags